Hukum Iqamah

blogger templates


Hukum Iqamah

Dalam pembahasan adzan terdahulu, kita telah mengetahui bahwa hukum iqamah adalah fardhu kifayah dalam shalat berjamaah. Adapun untuk shalat sendiri, hukumnya mustahab (sunnah), dengan dalil sabda Rasulullah :

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ بِأَرْضٍ قِيٍّ، فَحَانَتِ الصَّلاَةُ فَلْيَتَوَضَّأْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَاءً فَلْيَتَيَمَّمْ، فَإِنْ أَقَامَ صَلَّى مَعَهُ مَلَكَاهُ، وَإِنْ أَذَّنَ وَأَقَامَ صَلَّى خَلْفَهُ مِنْ جُنُوْدِ اللهِ مَا لاَ يُرَى طَرْفاَهُ

“Bila seseorang berada di tanah yang tandus tidak berpenghuni lalu datang waktu shalat, ia pun berwudhu dan bila tidak beroleh air ia bertayammum. Maka jika ia menyerukan iqamah untuk shalat akan shalat bersamanya dua malaikat yang menyertainya. Jika ia adzan dan iqamah maka akan shalat di belakangnya tentara-tentara Allah yang tidak dapat terlihat dua ujungnya.” (HR. Abdurrazzaq dan Ibnu Abi Syaibah, sanadnya shahih di atas syarat As-Sittah, kata Al-Imam Al-Albani t, Ats-Tsamarul Mustathab, 1/45)

Lafadz Iqamah

Ada dua macam iqamah:
Pertama: terdiri dari 17 kalimat:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ،
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ،
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ،
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ،
حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ،
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Iqamah ini disebutkan dalam hadits Abu Mahdzurah yang mengisahkan tentang Nabi mengajarkan padanya adzan sebanyak 19 kalimat dan iqamah 17 kalimat. (lihat kembali haditsnya dalam pembahasan adzan di Majalah Asy Syariah No. 49)

Al-Imam At-Tirmidzi t mengatakan, “Sebagian ahlul ilmi berkata, ‘Adzan itu dua kali, dua kali, demikian pula iqamah dua kali dua kali’.” Selanjutnya At-Tirmidzi mengabarkan, “Ini merupakan pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan penduduk Kufah.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/125)

Al-Imam Al-Albani t menyatakan, “Ibnu Hazm sungguh ganjil dalam pendapatnya yang menyatakan bahwa digandakannya iqamah itu mansukh (terhapus hukumnya) dengan hadits Anas yang akan datang penyebutannya, yaitu: ‘Bilal diperintah untuk menggandakan adzan dan mengganjilkan iqamah.’ Tidak ada pendorong untuk mengaku-ngaku mansukh-nya hadits tentang penggandaan iqamah selama memungkinkan menjamak (mengumpulkan) antara ganda dengan ganjil, di mana riwayat yang menyebutkan ganda dibawa pada sebagian waktu dan riwayat ganjil di waktu yang lain (kadang diamalkan ini dan di waktu lain diamalkan yang satunya lagi).” (Ats-Tsamar, 1/207)

Kedua: terdiri dari 11 kalimat, dengan mengganjilkan lafadz-lafadznya terkecuali lafadz: قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ. Selengkapnya sebagai berikut:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ،
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ،
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ،
قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ، قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ،
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid  yang juga sudah pernah kami bawakan di pembahasan adzan dalam Majalah Asy Syariah no. 49.
Kata Al-Baghawi , “Mayoritas ahlul ilmi dari kalangan sahabat dan tabi’in berpendapat iqamah itu ganjil. Ini merupakan pendapat Al-Hasan, Makhul, madzhab Az-Zuhri, Malik, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq. Ibnu ‘Umar dan Bilal meriwayatkannya, demikian pula dihikayatkan oleh Sa’d Al-Qurazhi. Sa’d ini yang dijadikan Bilal sebagai pengganti dirinya untuk menyerukan adzan di masjid Rasulullah n saat Bilal pindah ke Syam di masa pemerintahan ‘Umar ibnul Khaththab . Sa’d mengganjilkan iqamah. Amalan inilah yang dijalankan di Al-Haramain (Makkah dan Madinah), Hijaz, negeri-negeri Syam, Yaman, negeri-negeri Mesir, dan daerah-daerah Maghrib.” (Syarhus Sunnah, 2/255).

0 Response to "Hukum Iqamah"

Posting Komentar